BLT Minyak Goreng Mulai Cair, Mekanisme Penyaluran Sangat Penting
Rabu, 13 April 2022 - 12:02 WIB
JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang diluncurkan oleh pemerintah diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat. Akademisi mengapresiasi program perlindungan sosial (Perlinsos) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Wakil Rektor Universitas Majalengka, Diding Bajuri menyatakan, amanah UUD 1945, terutama pasal 33 dan 34, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
"Pemerintah berupaya dalam memenuhi kesejahteraan sosial tersebut adalah dengan memberikan bantuan sosial. Langkah itu sudah cukup tepat," tegas Diding.
Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2012, kata Diding, bansos merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Bansos yang terintegrasi dengan baik dan tepat sasaran telah terbukti mampu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah membuat ekonomi masyarakat menjadi terdampak. Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian melakukan akselerasi kebijakan untuk terus mencari solusi pemulihan ekonomi dan menyalurkan bantuan sosial. Terbaru adalah BLT minyak goreng.
Selain itu, beberapa program perlindungan sosial lain, yaitu, BLT Dana Desa, Kartu Sembako atau BPNT, Bantuan PKH, Insentif Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa target penerima BLT minyak goreng adalah 23 juta orang, dengan rincian 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Wakil Rektor Universitas Majalengka, Diding Bajuri menyatakan, amanah UUD 1945, terutama pasal 33 dan 34, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
"Pemerintah berupaya dalam memenuhi kesejahteraan sosial tersebut adalah dengan memberikan bantuan sosial. Langkah itu sudah cukup tepat," tegas Diding.
Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2012, kata Diding, bansos merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Bansos yang terintegrasi dengan baik dan tepat sasaran telah terbukti mampu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah membuat ekonomi masyarakat menjadi terdampak. Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian melakukan akselerasi kebijakan untuk terus mencari solusi pemulihan ekonomi dan menyalurkan bantuan sosial. Terbaru adalah BLT minyak goreng.
Selain itu, beberapa program perlindungan sosial lain, yaitu, BLT Dana Desa, Kartu Sembako atau BPNT, Bantuan PKH, Insentif Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa target penerima BLT minyak goreng adalah 23 juta orang, dengan rincian 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
tulis komentar anda