Ini Harapan Menkeu Sri Mulyani ke Dewan Komisioner OJK Terpilih

Kamis, 14 April 2022 - 11:33 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menitipkan, beberapa pesan kepada seluruh jajaran DK OJK terpilih dan telah disahkan oleh DPR. Foto/Dok Humas Setkab
JAKARTA - DPR sudah memilih Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK OJK ) yang baru untuk periode 2022-2027. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menitipkan, beberapa pesan kepada seluruh jajaran DK OJK terpilih dan telah disahkan oleh DPR.

Sri Mulyani berharap DK OJK baru bisa fokus memperbaiki kapasitas dan kompetensi staf OJK, mengurus organisasi OJK agar semakin efektif, efisien, profesional, berintegritas dan kompeten. Mantan direktur Bank Dunia itu mengatakan, sektor keuangan dan industri keuangan memiliki peran makin penting dalam mendukung kemajuan dan pembangunan ekonomi Indonesia.

“Untuk itu reformasi kelembagaan, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran OJK harus dibenahi dengan disiplin dan teliti. Sebab, Industri keuangan juga akan makin terintegrasi sehingga pengawasan juga harus makin terintegrasi,” kata Menkeu Sri Mulyani melalui keterangan resmi, Kamis (14/3/2022).





Sambung Menkeu menekankan, OJK harus mampu mendukung dan mengantisipasi perkembangan industri keuangan -sebagai regulator- melalui regulasi yang forward look dan sekaligus OJK harus menjadi pengawas dengan memperkuat pengawasan sektor keuangan yang terintegrasi yang efektif dan kredibel.

“OJK harus dapat menghilangkan silo-silo internal organisasi antar unsur Komisioner OJK dan harus menghindarkan silo dan fragmentasi kewenangan pengaturan dan pengawasan,” urainya.

Pengawasan perbankan, pasar modal, dan IKNB (Industri Keuangan Non Ban). Industri keuangan saling terkait dan semakin berkembang ke arah kolaborasi antara perbankan, pasar modal, dan IKNB serta edukasi dan perlindungan konsumen/investor.

“Fungsi pengawasan OJK harus diperkuat agar mampu mendeteksi permasalahan industri keuangan dengan lebih dini disertai dengan law enforcement yang tegas, tepat, dan terukur. OJK harus mampu mendeteksi permasalahan yang ada dalam sektor jasa keuangan sejak awal dan harus bertindak cepat, tegas, professional,” bebernya.



Tak hanya itu, OJK harus mampu memutuskan dan melakukan koreksi dini dan efektif serat kredibel terhadap persoalan industri keuangan yang berpotensi menciptakan praktek moral hazard yang mengancam kesehatan dan kepercayaan serta stabilitas industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

“OJK harus lebih adaptif dan agile dalam merespon setiap dinamika lingkungan strategis, termasuk disrupsi dari perkembangan teknologi digital,” urainya.

“OJK harus menjaga agar pengaturan tidak tertinggal (regulatory lag) serta menyeimbangkan antara pengaturan yang efektif dengan memberikan ruang bagi pengembangan inovasi. OJK harus mampu memitigasi efek negatif yang timbul dari teknologi dan inovasi agar ekosistem keuangan terjaga aman dapat dipercaya dan produktif,” tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More