Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 dan Istri Dituntut Ganti Rugi Rp360 Miliar
Kamis, 14 April 2022 - 21:11 WIB
"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," tulis petitum pada situs SIPP PN Surabaya.
Baca Juga: Aldi Taher Serius Tantang Deddy Corbuzier Tanding Baca Al-Quran, Colek Juragan 99 Jadi Sponsor
Selain itu PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia.
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut.
Baca Juga: Aldi Taher Serius Tantang Deddy Corbuzier Tanding Baca Al-Quran, Colek Juragan 99 Jadi Sponsor
Selain itu PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia.
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut.
(nng)
Lihat Juga :