Kementerian PUPR Genjot P3DN Bidang Konstruksi lewat Penggunaan TKDN
Kamis, 21 April 2022 - 13:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian nasional , salah satunya dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri ( P3DN ). Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan arahannya untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi di dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 97 diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa UMKK dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).
Kementerian PUPR selaku kepanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden tersebut. Seperti diketahui bersama, Kementerian PUPR mendapatkan pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri UMKK dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.
"Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024 pada 21 Maret 2022 yang melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 280 Tahun 2022," ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi, kata Yudha, dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah, Sekjen dan Irjen sebagai Wakil Ketua, para Dirjen Unor Teknis dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi sebagai Anggota.
Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 97 diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa UMKK dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga
Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).
Kementerian PUPR selaku kepanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden tersebut. Seperti diketahui bersama, Kementerian PUPR mendapatkan pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri UMKK dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.
"Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024 pada 21 Maret 2022 yang melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 280 Tahun 2022," ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi, kata Yudha, dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah, Sekjen dan Irjen sebagai Wakil Ketua, para Dirjen Unor Teknis dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi sebagai Anggota.
Lihat Juga :
tulis komentar anda