Kementerian PUPR Genjot P3DN Bidang Konstruksi lewat Penggunaan TKDN

Kamis, 21 April 2022 - 13:45 WIB
Kementerian PUPR selaku kepanjangan tangan Pemerintah dalam pembangunan infrastruktur turut mengambil peran dalam instruksi/arahan Presiden tersebut. Seperti diketahui bersama, Kementerian PUPR mendapatkan pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi yang menaungi proses pengadaan barang dan jasa dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kementerian PUR juga berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut dengan melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri UMKK dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.

"Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024 pada 21 Maret 2022 yang melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 280 Tahun 2022," ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi, kata Yudha, dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah, Sekjen dan Irjen sebagai Wakil Ketua, para Dirjen Unor Teknis dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi sebagai Anggota.

"Selanjutnya, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana dan Para Pimpinan Tinggi Pratama terkait sebagai Koordinator atau Anggota," tambah Yudha.

Arahan Presiden dalam acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 25 Maret 2022 di Bali, belanja impor dilarang terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Ditargetkan pula pemanfaatan minimal Rp400 triliun (Rp200 triliun dari 10 K/L dengan APBN terbesar dan Rp200 trilun dari APBD) untuk produk dalam negeri dan UMKK pada akhir Mei 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!