KSPI: Data PHK Resahkan Buruh, Patut Dipertanyakan
Senin, 13 April 2020 - 19:56 WIB
Organisasi buruh mempertanyakan data mengenai PHK yang dikeluarkan pemerintah berbarengan dengan keinginan pengusaha untuk memangkas upah serta THR pekerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, jutaan tenaga kerja hingga 9 April 2020 dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Adapun pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja. Sedangkan pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja, sehingga totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.
Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 disebutkan sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga, secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja. Bersamaan dengan itu, kalangan pengusaha meminta untuk membayar upah tidak penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan 100%.
Menanggapi informasi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah, dan adanya keberatan dari asosiasi pengusaha untuk tidak membayar upah secara penuh serta tidak membayar THR 100%. KSPI juga menyoroti keinginan pengusaha untuk tidak membayar pesangon bagi buruh yang ter-PHK di tengah wabah Covid-19 ini, atau kalaupun membayar, nilainya di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Data yang disajikan secara bombastis oleh Kemnaker dan permintaan organisasi pengusaha, Apindo, yang selalu menyudutkan buruh tersebut membuat jutaan buruh menjadi meradang, cemas dan resah," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 disebutkan sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga, secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja. Bersamaan dengan itu, kalangan pengusaha meminta untuk membayar upah tidak penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan 100%.
Menanggapi informasi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah, dan adanya keberatan dari asosiasi pengusaha untuk tidak membayar upah secara penuh serta tidak membayar THR 100%. KSPI juga menyoroti keinginan pengusaha untuk tidak membayar pesangon bagi buruh yang ter-PHK di tengah wabah Covid-19 ini, atau kalaupun membayar, nilainya di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Data yang disajikan secara bombastis oleh Kemnaker dan permintaan organisasi pengusaha, Apindo, yang selalu menyudutkan buruh tersebut membuat jutaan buruh menjadi meradang, cemas dan resah," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Lihat Juga :