Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Mudik Lebaran, Salah Satunya Mobil Listrik

Jum'at, 22 April 2022 - 09:11 WIB
Sementara itu, kendaraan lain seperti kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara pun tidak diberlakukan di masa mudik.

Selain itu, ada kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Tak hanya itu, kendaraan yang bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas mendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Intip Jadwal Lengkap Sistem Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Sebagai informasi ganjil genap dan one way tak berlaku bagi kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!