KPPU Geram Perusahaan Minyak Goreng Terus Mangkir untuk Diselidiki, Takut?
Jum'at, 22 April 2022 - 10:43 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan, ini daftarnya. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan. Padahal jika perusahaan yang ditunjuk dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.
Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Baca Juga: Kemendag Tampik Dugaan Kartel Minyak Goreng
Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean menerangkan, bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Baca Juga: Kemendag Tampik Dugaan Kartel Minyak Goreng
Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean menerangkan, bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Lihat Juga :