Kemendag Tampik Dugaan Kartel Minyak Goreng

Jum'at, 14 Januari 2022 - 10:36 WIB
loading...
Kemendag Tampik Dugaan Kartel Minyak Goreng
Kemendag menyatakan tak ada indikasi kartel minyak goreng. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menampik adanya praktik kartel minyak goreng. Pernyataan itu menjawab Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menduga tak kunjung turunnya harga minyak goreng karena ada praktik kartel.


"Enggak ada indikasi ke sana," tegas Oke saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (14/1/2022).

Oke menerangkan, kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi USD1.340/MT. Kenaikan harga CPO itulah yang menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

"Naiknya harga ini karena CPO yang mahal. Ini makanya kita lagi sibuk gimana membantu masyarakat," kata dia.

Untuk menekan harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan bersama pihak-pihak terkait menjalankan distrubusi minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp14.000 per liter ke ritel modern maupun pasar-pasar tradisional.



"Program ini sedang kami jalankan ke seluruh Indonesia," pungkas Oke.

Sebelumnya YLKI menduga terdapat praktik kartel di balik kondisi harga minyak goreng yang tak kunjung turun hingga masuk tahun baru.

"Saya curiga ada praktik kartel atau oligopoli," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.



Tulus menyebut ada beberapa indikasi pada praktik kartel. Pertama, terlihat dari harga minyak goreng yang melonjak secara serempak dalam waktu bersamaan. Kedua, minyak goreng yang beredar di pasaran selama ini juga dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)