Mudik ke Pulau Sumatra dari Jakarta, Segini Ongkos Tol dan Biaya Penyeberangan
Sabtu, 23 April 2022 - 21:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran 2022 . Diperkirakan sekitar 47% dari 85 juta masyarakat akan melaksanakan mudik menggunakan jalur darat. Tujuan mudik ke Pulau Sumatra dengan jalur darat juga masih menjadi pilihan dari masyarakat.
Lantas berapakah ongkos mudik menyeberangi selat Sunda? Berikut dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jika pemudik berangkat dari Jakarta mengunakan mobil pribadi, maka bisa langsung masuk ke beberapa gerbang tol sesuai domisili masing masing. Misal jika berangkat dari wilayah Jakarta Timur bisa masuk dari pintu tol Cawang ruas JIUT (Cawang - Tomang - Pluit).
Selanjutnya keluar dari pintu tol merak, ruas Tangerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesr Rp61.000 untuk kendaraan Golongan I. Pengendara dari wilayah Jakarta Pusat juga dapat memasuki ruas tol yang sama seperti dari Jakarta Timur.
Sedangkan jika mau menuju ke Pelabuhan Merak dari Jakarta Selatan, maka bisa masuk lewat pintu tol Fatmawati 2 ke ruas tol JORR-S (Jakarta Outer Ring Road Seksi S). Kemudian keluar dari pintu tol merak, ruas Tangerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesar Rp67.000 untuk kendaraan Golongan I.
Sedangkan jika dari wilayah Jakarta Barat untuk menuju ke pelabuhan merak bisa memasuki pintu tol Meruya Utama, Ruas JORR W2 Utara (Kebon Jeruk - Ulujami) dan keluar dari pintu tol merak, ruas Tangerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesr Rp67.000 untuk kendaraan Golongan I.
Selain itu jika dari Jakarta Utara, maka pengendara bisa masuk dari pintu tol KAMAL 1, Ruas Prof.Dr.Ir. Soedijatmo dan dapat keluar dari pintu tol merak, ruas Tanggerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesr Rp69.000 untuk kendaraan Golongan I.
Selanjutnya jika sudah sampai di pelabuhan, pengendara bisa melanjutkan perjalanan ke pelabuhan Bakauheni dengan menggunakan kapal. Adapun tarif kapal regular untuk kendaraan pribadi adalah Gol. I (Sepeda) Rp22.000, Gol. II (Sepeda motor roda 2) Rp51.000, Gol. III (Sepeda motor roda 3 atau roda dua di atas 250cc) Rp114.000, Gol. IV Pnp (Mobil pribadi) Rp374.000.
Lantas berapakah ongkos mudik menyeberangi selat Sunda? Berikut dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jika pemudik berangkat dari Jakarta mengunakan mobil pribadi, maka bisa langsung masuk ke beberapa gerbang tol sesuai domisili masing masing. Misal jika berangkat dari wilayah Jakarta Timur bisa masuk dari pintu tol Cawang ruas JIUT (Cawang - Tomang - Pluit).
Selanjutnya keluar dari pintu tol merak, ruas Tangerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesr Rp61.000 untuk kendaraan Golongan I. Pengendara dari wilayah Jakarta Pusat juga dapat memasuki ruas tol yang sama seperti dari Jakarta Timur.
Sedangkan jika mau menuju ke Pelabuhan Merak dari Jakarta Selatan, maka bisa masuk lewat pintu tol Fatmawati 2 ke ruas tol JORR-S (Jakarta Outer Ring Road Seksi S). Kemudian keluar dari pintu tol merak, ruas Tangerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesar Rp67.000 untuk kendaraan Golongan I.
Sedangkan jika dari wilayah Jakarta Barat untuk menuju ke pelabuhan merak bisa memasuki pintu tol Meruya Utama, Ruas JORR W2 Utara (Kebon Jeruk - Ulujami) dan keluar dari pintu tol merak, ruas Tangerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesr Rp67.000 untuk kendaraan Golongan I.
Selain itu jika dari Jakarta Utara, maka pengendara bisa masuk dari pintu tol KAMAL 1, Ruas Prof.Dr.Ir. Soedijatmo dan dapat keluar dari pintu tol merak, ruas Tanggerang-Merak. Tarif yang dikenakan pada perjalanan tersebut sebesr Rp69.000 untuk kendaraan Golongan I.
Selanjutnya jika sudah sampai di pelabuhan, pengendara bisa melanjutkan perjalanan ke pelabuhan Bakauheni dengan menggunakan kapal. Adapun tarif kapal regular untuk kendaraan pribadi adalah Gol. I (Sepeda) Rp22.000, Gol. II (Sepeda motor roda 2) Rp51.000, Gol. III (Sepeda motor roda 3 atau roda dua di atas 250cc) Rp114.000, Gol. IV Pnp (Mobil pribadi) Rp374.000.
(akr)
tulis komentar anda