5 Tarif Tol Termahal di Indonesia, Salah Satunya di Sumatera

Senin, 21 Februari 2022 - 18:24 WIB
loading...
5 Tarif Tol Termahal...
Lima ruas tol memiliki tarif lebih mahal ketimbang sejumlah jalan tol lainnya di Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kehadiran jalan tol yang menghubungkan satu kota dengan lainnya selain memperlancar konektivitas antar wilayah, juga mendukung peningkatan perekonomian suatu daerah. Terkait tingginya biaya investasi untuk membangun jalan tol, tak heran jika di ruas tertentu tarifnya cukup tinggi, sehingga menjadi salah satu tarif tol termahal di Indonesia.

Mengutip data dari situs pu.go.id pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setidaknya telah menyelesaikan pembangunan jalan tol sepanjang 2.489,2 km Selanjutnya, pada tahun 2022-2024 direncanakan akan beroperasi jalan tol sepanjang 1.010,8 km.



Pada tahun 2022 rencananya operasional sepanjang 421,8 km, tahun 2023 sepanjang 338,1 km, dan tahun 2024 sepanjang 250,8 km. Secara total, jalan tol yang beroperasi di Indonesia pada tahun 2024 ditargetkan sepanjang 3.500 km.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar jalan tol dengan tarif termahal di Indonesia:

1. Cikopo-Palimanan
Diketahui tarif tol ini adalah sebesar Rp102.000 untuk Golongan I; Golongan II Rp153.000; Golongan III Rp204.000; Golongan Iv Rp255.000; dan Golongan V Rp306.000. Adapun panjang ruas tol Cikopo-Palimanan mencapai 116,75 kilometer.

2. Tol Pejagan-Pemalang
Jalan tol ini memiliki panjang 57,50 kilometer. Sedangkan tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp57.500 untuk jenis kendaraan golongan I. Sedangkan untuk jenis golongan II dikenakan tarif yaitu Rp86.500; Golongan III Rp86.500; Golongan IV Rp115.000; dan Golongan V Rp115.000.



3. Tol Batang-Semarang
Untuk ruas tol sepanjang 75 kilometer ini tarif untuk kendaraan Golongan I dikenakan sebesar Rp86.000; Golongan II sebesar Rp129.000; Golongan III Rp129.000; Golongan IV Rp172.500; dan untuk Golongan V Rp172.500.



4. Tol Solo-Ngawi
Salah satu ruas di Tol Trans-Jawa ini juga tergolong cukup mahal jika dibandingkan dengan ruas tol lainnya. Untuk jenis kendaraan Golongan I tol ini memungut tarif sebesar Rp104.000. Sedangkan golongan II tarifnya adalah Rp156.000; Golongan III Rp156.000; Golongan IV Rp208.000; dan Golongan V sebesar Rp208.000.

5. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung
Ruas tol ini membentang melintasi dua provinsi, yaitu Lampung dan Sumatera Selatan. Sedangkan bentang jarak yang dimiliki oleh ruas tol ini sekitar 189,2 km.

Berikut rincian tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk jarak perjalanan terjauh. Golongan I dikenai tarif Rp170.500; Golongan II Rp255.500; Golongan III Rp255.500; Golongan IV Rp341.000, dan Golongan V Rp341.000.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)