Pengadaan Produk UMKM, Erick Thohir: Jangan Hanya Teken Kontrak, Tapi Bayar

Senin, 25 April 2022 - 13:15 WIB
Pengutamaan pengadaan produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro menjadi konsentrasi pemerintah saat ini. Erick memastikan akan memecat direksi BUMN bila tidak menjalankan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil. Prosesnya dilakukan dengan mengutamakan penyerapan produk dalam negeri atas setiap program dari kementerian dan lembaga (K/L), Polri, TNI, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan BUMN.

Beleid ini mencatat bahwa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

"Saya meminta sesuai instruksi Presiden bahwa direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaiknya. Mohon maaf tidak maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komitmen boleh dicopot," ungkap Erick.

Dia mengaku telah memberikan tugas kepada seluruh direksi perseroan negara agar mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program transformasi Kementerian BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!