BTN Dapat Tugas Beri Bantuan Rumah untuk Pejuang Reformasi

Rabu, 27 April 2022 - 07:57 WIB
Baca Juga: Menimbang Reformasi Konstitusi

Menurut Haru, Bank BTN sebagai kepanjangan tangan pemerintah dengan core business mortgage bank atau bank perumahan di Indonesia memiliki tugas sebagai agent of development yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan sosial.

Keluarga almarhum Elang Mulia Lesmana diberikan 1(satu) unit rumah di Perumahan Casa Arjuna di Tangerang Selatan. Kemudian kepada keluarga almarhum Hendriawan Sie, almarhum Herry Hertanto, dan almarhum Hafidin Royan, masing-masing 1(satu) unit rumah di Perumahan Grand Mekarsari Residence di Cileungsi.

"Kondisi rumah tersebut saat ini sudah rampung 100% dan siap ditempati," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!