Dukung Produk dalam Negeri, IDSurvey Layani Verifikasi TKDN Pelaku Usaha

Kamis, 28 April 2022 - 23:23 WIB
Darwin menjelaskan proses pengajuan sertifikasi TKDN. Pertama, pelaku usaha dapat menghubungi lembaga survey independen, PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia.

Baca juga: Dukung Lokal Konten, Peruri Hasilkan Pita Cukai RI dengan TKDN 100%

Kemudian, perusahaan menyiapkan dokumen legalitas perusahaan, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

Langkah berikutnya, lembaga survey akan melakukan site visit dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan dan tenaga kerja (langsung dan tidak langsung).

Kemudian, akan keluar laporan verifikasi, yang nanti akan disetujui dan sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Saat ini, Direktur Komersial Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya dan Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas telah menyerahkan Sertifikat TKDN kepada dua pelaku usaha di Surabaya, yaitu UD Steven foundry dan CV Yupi Fiberglass.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!