Ini Rencana Besar Jaringan Transportasi IKN Nusantara

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:31 WIB
Sementara itu, ketentuan umum zonasi di sekitar jalan tol meliputi pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung seperti rest area, ruang terbuka, serta jaringan utilitas.

Baca juga: Bos Pentagon: Putin Tahu Perang dengan NATO Akan Kalah

Dalam beleid itu juga termuat rencana untuk pembangunan jaringan jalur kereta api dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional. Akan ada dua sistem jaringan jalur kereta yang dibangun, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!