Sah! Ini Acuan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 22 Juni 2020 - 13:33 WIB
DIsahkannya protokol kesehatan diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap. Foto/Dok Kemenparekraf
JAKARTA - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. “Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni Ukar dalam keterangannya, Senin (22/6/2020). (Baca juga : Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan Akan Bangun Citra Positif Wisata

KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor parekraf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!