PTPN Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Seharga Rp11.500 per Kg
Minggu, 22 Mei 2022 - 14:24 WIB
Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (22/5/2022).
Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group.
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak usaha PTPN Group akan memasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Baca juga: 5 Negara Penghasil Gula Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Abdul Ghani menegaskan, lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparan, akuntabel, dan tidak mendistorsi pasar.
Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (22/5/2022).
Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group.
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak usaha PTPN Group akan memasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Baca juga: 5 Negara Penghasil Gula Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Abdul Ghani menegaskan, lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparan, akuntabel, dan tidak mendistorsi pasar.
Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR.
Lihat Juga :