Ada Wabah PMK, Hewan Ternak yang Rentan Tertular Dilarang Melintas

Selasa, 31 Mei 2022 - 23:39 WIB
Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK (HRP), seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbolehkan lalulintas hewan ternak melewati daerah yang terjangkit wabah PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) .



Kepala Barantan, Bambang menyebut hal itu diperbolehkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Terlebih saat ini mendekati hari raya Idul Fitri.



"Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti," ujar Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK (HRP), seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan. Terlebih pada wilayah-wilayah yang terwabah PMK.

"Seluruh HRP dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang.



Sedang untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.

"Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan," katanya.

Bambang menjelaskan, dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More