5 Daerah Lockdown Akibat Wabah PMK, Hewan Ternak Dilarang Keluar Kandang

Rabu, 01 Juni 2022 - 18:36 WIB
Kementan, mengatakan, larangan lalu lintas tersebut bersifat mutlak. Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memberlakukan lockdown untuk 5 kabupaten di Indonesia dengan alasan penularan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) semakin meluas yang terjadi belakangan ini. Lima kabupaten tersebut 4 di antaranya berada pada provinsi Jawa Timur dan 1 Kabupaten di Provinsi Aceh.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang mengatakan, larangan lalu lintas tersebut bersifat mutlak. Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang.



"Seluruh HRP (Hewan Rentan PMK) dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang, pada pernyataan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Kementan Tegaskan Ternak yang Terjangkit PMK Masih Bisa Disembuhkan

Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut. Namun yang pasti hingga saat ini Kebijakan lockdown hewan ternak itu masih berlaku.

Bambang menjelaskan, dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!