Kementan Tegaskan Ternak yang Terjangkit PMK Masih Bisa Disembuhkan

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:23 WIB
loading...
Kementan Tegaskan Ternak...
Rasio kematian PMK yang menyerang hewan ternak masih rendah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian ( Kementan ) Nasrullah, mengatakan hasil laboratorium menunjukan beberapa ternak yang terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku ( PMK ) memiliki tingkat kematian yang rendah.



“Alhamdulillah sampai hari ini kematian sangat rendah hanya 1,1% dari jumlah ternak yang terinfeksi virus PMK,” bebernya lewat keterangan resmi, Rabu (11/5/2022).

Nasrullah menyampaikan, berbagai langkah penanggulan PMK yang dilakukan pemerintah telah memberi hasil positif di lapangan, bahkan tingkat kesembuhan hewan ternak yang terinfeksi menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan.

“Hasil lapangan hari ini kami melihat ada kemajuan yang berarti, dengan pemberian obat sejak kasus pertama di 28 April hingga hari ini sudah banyak hewan ternak yang menuju ke sehat. Ini belum menggunakan vaksin, baru obat-obat yang kita berikan sesuai rekomendasi kesehatan hewan, dan kami melihat sendiri di satu kandang sudah ada beberapa hewan yang sudah mulai makan, berdiri dan menuju ke sehat,” jelasnya.

Melalui pendataan dan pemantauan di lapangan, Nasrullah menyebut bahwa jumlah hewan ternak yang terkonfirmasi PMK sebanyak 200 ekor, mati 4 ekor, dan sembuh 12 ekor. Meski perlu diperkuat dengan hasil laboratorium lanjutan, ia menyebut angka ini menunjukan tingkat keganasan virus PMK berada pada level yang rendah.



“Jadi ini bisa menjadi harapan kita. Mudah-mudahan hari ini kita mendapatkan serotype dari virus PMK. Mudah-mudahan bukan tipe yang ganas, tapi dengan gejala klinis dan lapangan hari ini kita melihat bahwa PMK bisa sembuh dan ini terbukti di lapangan” tegasnya.

Terkait pengaturan serta pengawasan lalu lintas hewan ternak dan penetapan gugus tugas penanganan PMK secara nasional, Nasrullah menuturkan bahwa Kementan telah menetapkan sejumlah kebijakan melalui surat penetapan maupun surat edaran Menteri Pertanian.

Pengawasan dan pengaturan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan di masing-masing daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Ia berharap upaya yang dilakukan ini dapat mencegah kepanikan masyarakat serta memperkecil kesempatan bagi pihak yang ingin berspekulasi.



“Untuk pemotongan tetap dilakukan di pemotongan hewan dan dilakukan secara ketat, sudah ada surat edaran Menteri Pertanian terkait penanganan pemotongan hewan yang berada di rumah potong hewan,” tutupnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)