Milenial Mendominasi, Investor Ritel di Pasar Modal Capai 8,62 Juta
Kamis, 02 Juni 2022 - 17:07 WIB
JAKARTA - Jumlah investor ritel di pasar modal secara nasional hingga akhir April 2022, telah mencapai 8,62 juta atau meningkat sebesar 15,11% (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29% dari keseluruhan jumlah investor,
"Meski mendominasi, nilai aset investor milenial masih tergolong cukup rendah di antara kelompok usia lainnya dengan total nilai Rp52,18 triliun," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).
Sementara nilai aset tertinggi berada pada kelompok dengan jumlah investor paling sedikit yaitu usia 60 tahun ke atas dengan nilai aset mencapai Rp566,04 triliun.
OJK berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
Jika tertarik ingin berinvestasi di pasar modal, OJK menekankan enam hal yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:
- Pelajari dan pahami instrumen produk, dan teknik berinvestasi di Pasar Modal.
- Jangan mudah terbujuk rayuan atau janji-janji fix returned.
- Pastikan legalitas produk dan izin usaha penyedia jasa keuangannya.
"Meski mendominasi, nilai aset investor milenial masih tergolong cukup rendah di antara kelompok usia lainnya dengan total nilai Rp52,18 triliun," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).
Sementara nilai aset tertinggi berada pada kelompok dengan jumlah investor paling sedikit yaitu usia 60 tahun ke atas dengan nilai aset mencapai Rp566,04 triliun.
OJK berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
Jika tertarik ingin berinvestasi di pasar modal, OJK menekankan enam hal yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:
- Pelajari dan pahami instrumen produk, dan teknik berinvestasi di Pasar Modal.
- Jangan mudah terbujuk rayuan atau janji-janji fix returned.
- Pastikan legalitas produk dan izin usaha penyedia jasa keuangannya.
tulis komentar anda