Mendag ke Pemain Minyak Goreng: Ikuti Aturan Pemerintah
Selasa, 07 Juni 2022 - 10:30 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta kepada pemain minyak goreng agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Saat ini pemerintah memastikan bahwa semua alur distribusi minyak goreng curah mulai dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen sudah berbasis digital.
"Jadi kita bisa tahu dimana permasalahannya dimana tersendatnya," ujar Mendag usai mengunjungi Pasar Ampera, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2022).
Mendag secara tegas menyatakan jika masih ada oknum-oknum yang berani bermain dan mengganggu proses distribusi minyak goreng curah ke masyarakat yang sebelumnya bermasalah.
"Ini semua akan dikerjasamakan oleh aparat penegak hukum oleh sebab itu saya minta kepada pemain minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah," sambung Mendag.
Menurutnya upaya pemerintah dalam mengatasi masalah minyak goreng telah banyak melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga Militer yang juga ditugaskan untuk menjaga keamanan negara.
"Karena saya tegaskan sekali lagi, disini satgas pangan melalui kepolisian ikut mengikuti, begitu juga kejaksaan, dan juga militer untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah rakyat ini," lanjutnya.
Sebelumnya menteri pemerintah mencabut Subsidi minyak goreng curah dan mengembalikannya dengan sistem DMO (domestic market obligation) atau pemenuhan stok dalam negeri sesuai ketentuan, dan DPO (Domestic price obligation) untuk menetapkan harganya.
Sehingga para perusahaan CPO harus memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mereka mendapatkan izin ekspor CPO. Kebijakan tersebut juga yang terkahir membuat lubang korupsi di tubuh kementerian perdagangan akibat menerima suap izin ekspor.
"Jadi kita bisa tahu dimana permasalahannya dimana tersendatnya," ujar Mendag usai mengunjungi Pasar Ampera, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2022).
Mendag secara tegas menyatakan jika masih ada oknum-oknum yang berani bermain dan mengganggu proses distribusi minyak goreng curah ke masyarakat yang sebelumnya bermasalah.
"Ini semua akan dikerjasamakan oleh aparat penegak hukum oleh sebab itu saya minta kepada pemain minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah," sambung Mendag.
Menurutnya upaya pemerintah dalam mengatasi masalah minyak goreng telah banyak melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga Militer yang juga ditugaskan untuk menjaga keamanan negara.
"Karena saya tegaskan sekali lagi, disini satgas pangan melalui kepolisian ikut mengikuti, begitu juga kejaksaan, dan juga militer untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah rakyat ini," lanjutnya.
Sebelumnya menteri pemerintah mencabut Subsidi minyak goreng curah dan mengembalikannya dengan sistem DMO (domestic market obligation) atau pemenuhan stok dalam negeri sesuai ketentuan, dan DPO (Domestic price obligation) untuk menetapkan harganya.
Sehingga para perusahaan CPO harus memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mereka mendapatkan izin ekspor CPO. Kebijakan tersebut juga yang terkahir membuat lubang korupsi di tubuh kementerian perdagangan akibat menerima suap izin ekspor.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda