Mendag ke Pemain Minyak Goreng: Ikuti Aturan Pemerintah

Selasa, 07 Juni 2022 - 10:30 WIB
"Karena saya tegaskan sekali lagi, disini satgas pangan melalui kepolisian ikut mengikuti, begitu juga kejaksaan, dan juga militer untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah rakyat ini," lanjutnya.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

Sebelumnya menteri pemerintah mencabut Subsidi minyak goreng curah dan mengembalikannya dengan sistem DMO (domestic market obligation) atau pemenuhan stok dalam negeri sesuai ketentuan, dan DPO (Domestic price obligation) untuk menetapkan harganya.

Sehingga para perusahaan CPO harus memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mereka mendapatkan izin ekspor CPO. Kebijakan tersebut juga yang terkahir membuat lubang korupsi di tubuh kementerian perdagangan akibat menerima suap izin ekspor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!