Disemprot DPR Soal Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Menhub

Rabu, 08 Juni 2022 - 08:53 WIB
"Dengan begitu perusahaan penerbangan rugi, karena itu kita kerja sama dengan Pemda untuk memberikan suatu sharing dengan block seat, sehingga minimal jumlah dari penjualan itu 60 persen," tambahnya.

Menhub menyatakan, jika penjualan tiket di atas 60%, maka tingkat kemungkinan mereka akan tetap eksis dengan tarif yang lebih terjangkau bisa terjadi. “Dengan kebijakan block seat atau sistem pemesanan tiket terlebih dahulu ke pihak maskapai, maka okupansi pesawat menjadi di atas 60 persen,” urainya.

Baca Juga: Tiket Pesawat ke Singapura Tembus di Atas Rp10 Juta, Ini Biang Keroknya!

"Block seat akan dipakai oleh pegawai Pemda atau relasi dan sebagainya. Nah kalau ada satu tingkat kepastian okupansi itu tercapai, maka tarif dari angkutan udara itu bisa lebih terjangkau," tandasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi V DPR, Irwan mengatakan, tiket pesawat rute domestik dan rute internasional sudah hampir sebanding. Menurut dia, harga tiket saat ini menyulitkan masyarakat yang memilih pesawat sebagai moda transportasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!