Dorong UMKM Go Global, Mendag Fasilitasi Ekspor ke Mozambik
Rabu, 08 Juni 2022 - 22:03 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
"IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar non tradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Jakarta dikutip Rabu (8/6/2022).
Mendag menginginkan, Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bisa memacu ekspor ke salah satu pasar negara non tradisional, khususnya Mozambik. Sementara Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.
Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika. "IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia," terangnya.
Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia. Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.
Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur- sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.
Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik. "Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara- negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat," tandasnya.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif. "Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA," pungkasnya.
"IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar non tradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Jakarta dikutip Rabu (8/6/2022).
Mendag menginginkan, Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bisa memacu ekspor ke salah satu pasar negara non tradisional, khususnya Mozambik. Sementara Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.
Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika. "IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia," terangnya.
Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia. Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.
Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur- sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.
Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik. "Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara- negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat," tandasnya.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif. "Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA," pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda