Said Iqbal Tak Ragu Kerahkan Ribuan Buruh ke KPU Protes Masa Kampanye 75 Hari
Kamis, 09 Juni 2022 - 20:55 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tentang pentingnya asas jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Jika tidak, konstituen Partai Buruh siap duduki Kantor KPU.
Pesan itu disampaikan langsung Said Iqbal kepada Komisioner KPU Idham Kholiq dalam pertemuan tatap muka pengurus dewan pimpinan pusat Partai Buruh yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) Partai Buruh dengan jajaran KPU pada Kamis (9/6/2022).
Said mengingatkan bahwa salah satu buah dari reformasi adalah dimuatnya asas jurdil pemilu dalam UUD 1945. Dia meminta kedua asas ini betul-betul menjadi pegangan bagi seluruh Komisioner KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan.
“Politik uang adalah salah satu contoh praktik curang yang bertentangan dengan asas jurdil. Soal ini kami minta benar-benar menjadi perhatian KPU. Kalau ada partai main uang kami minta langsung saja didiskualifikasi,” ujar Said.
Dia juga menyinggung tentang kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye yang waktunya diperpendek.
“Soal masa kampanye yang disepakati KPU bersama DPR hanya 75 hari itu juga kami tegas menolak. Aturan itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.
Said pun meminta KPU tidak tunduk pada kesepakatan dimaksud. Menurut dia, perintah undang-undang kepada KPU sudah sangat jelas bahwa KPU cukup melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU). Atas dasar itu dirinya menilai tidak diperlukan adanya sebuah kesepakatan.
“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi peserta Pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU,” tambahnya.
Penolakan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye 75 hari menurut Said adalah hal yang serius. Dirinya bahkan menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke kantor KPU jika aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu itu tetap diberlakukan.
“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki kantor KPU,” pungkasnya.
Pesan itu disampaikan langsung Said Iqbal kepada Komisioner KPU Idham Kholiq dalam pertemuan tatap muka pengurus dewan pimpinan pusat Partai Buruh yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) Partai Buruh dengan jajaran KPU pada Kamis (9/6/2022).
Said mengingatkan bahwa salah satu buah dari reformasi adalah dimuatnya asas jurdil pemilu dalam UUD 1945. Dia meminta kedua asas ini betul-betul menjadi pegangan bagi seluruh Komisioner KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan.
“Politik uang adalah salah satu contoh praktik curang yang bertentangan dengan asas jurdil. Soal ini kami minta benar-benar menjadi perhatian KPU. Kalau ada partai main uang kami minta langsung saja didiskualifikasi,” ujar Said.
Dia juga menyinggung tentang kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye yang waktunya diperpendek.
“Soal masa kampanye yang disepakati KPU bersama DPR hanya 75 hari itu juga kami tegas menolak. Aturan itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan,” ungkapnya.
Said pun meminta KPU tidak tunduk pada kesepakatan dimaksud. Menurut dia, perintah undang-undang kepada KPU sudah sangat jelas bahwa KPU cukup melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU). Atas dasar itu dirinya menilai tidak diperlukan adanya sebuah kesepakatan.
“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi peserta Pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU,” tambahnya.
Penolakan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye 75 hari menurut Said adalah hal yang serius. Dirinya bahkan menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke kantor KPU jika aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu itu tetap diberlakukan.
Baca Juga
“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki kantor KPU,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda