DPR Protes Banyak Izin Tambang Dicabut, Bahlil: Kami Nggak Dzolim
Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:55 WIB
JAKARTA - DPR mempertanyakan terkait kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Pasalnya banyak laporan yang masuk dari pengusaha tambang soal langkah yang dilakukan Kementerian Investasi.
"Banyak laporan dari dapil dan konstituen saya tentang pencabutan IUP. Jadi ini banyak laporan mereka, baru dapat surat peringatan tapi bapak cabut. Dia sudah serahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Penjelasannya bagaimana ini pak," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto saat rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Investasi, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Dia mengaku banyak pengaduan pengusaha tambang terkait tindakan Kementerian Investasi tersebut. "Banyak mereka bilang, ini kayak keluar mulut buaya dan masuk mulut harimau," tandas dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bahlil menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terkait pencabutan izin tambang merupakan wewenang satgas.
Dia meminta agar pengusaha untuk melaporkan ke Satgas Investasi. Pihaknya terbuka apabila ada pengusaha yang protes. "Kalau dia nggak setuju silakan ajukan keberatan ke Satgas. Kami nggak akan dzolim ke pengusaha pak, saya mantan pengusaha," tandas dia.
Sebagai informasi, pencabutan IUP dilakukan sejak 10 Januari 2022 lalu. Alasan dibalik pencabutan tersebut karena tidak beroperasi dan izin usaha tidak ditindak lanjuti maupun tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah mengumumkan telah mencabut 2.078 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare, kemudian ada tambahan 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP. Tidak hanya itu, ada 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
"Banyak laporan dari dapil dan konstituen saya tentang pencabutan IUP. Jadi ini banyak laporan mereka, baru dapat surat peringatan tapi bapak cabut. Dia sudah serahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Penjelasannya bagaimana ini pak," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto saat rapat Komisi VI DPR bersama Kementerian Investasi, di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Dia mengaku banyak pengaduan pengusaha tambang terkait tindakan Kementerian Investasi tersebut. "Banyak mereka bilang, ini kayak keluar mulut buaya dan masuk mulut harimau," tandas dia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bahlil menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terkait pencabutan izin tambang merupakan wewenang satgas.
Dia meminta agar pengusaha untuk melaporkan ke Satgas Investasi. Pihaknya terbuka apabila ada pengusaha yang protes. "Kalau dia nggak setuju silakan ajukan keberatan ke Satgas. Kami nggak akan dzolim ke pengusaha pak, saya mantan pengusaha," tandas dia.
Sebagai informasi, pencabutan IUP dilakukan sejak 10 Januari 2022 lalu. Alasan dibalik pencabutan tersebut karena tidak beroperasi dan izin usaha tidak ditindak lanjuti maupun tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah mengumumkan telah mencabut 2.078 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare, kemudian ada tambahan 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP. Tidak hanya itu, ada 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda