Segini Biaya Kargo Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Senin, 13 Juni 2022 - 14:29 WIB
JAKARTA - Biaya kargo pemulangan jenazah dari luar negeri tiap negara bervariasi, tergantung perjalanan, letak geografis dan fasilitas yang tersedia. Bagi yang menggunakan jalur darat, maka peti jenazah yang digunakan seperti pada umumnya.
Namun jika jenazah dipulangkan melalui kargo udara, maka peti jenazah yang digunakan jelas berbeda, dan mengikuti standar Dinas Kesehatan setempat dan petugas bandara di seluruh Indonesia. Berapa estimasi biaya kargo yang dikeluarkan untuk mengirimkan satu badan utuh jenazah dari luar negeri ke Indonesia?
Setidaknya untuk mengirimkan abu jenazah (kremasi) secara internasional dikenakan uang sebesar USD300 atau sekitar Rp4.370.880 dengan kurs rata-rata Rp14.500 per dolar AS. Sedangkan biaya untuk mengirimkan jenazah utuh (tidak dikremasi) bisa mencapai USD10.000-USD20.000 atau sekitar Rp145.698.000-Rp291.396.000.
Mengangkut orang yang meninggal dari luar negeri bisa jadi rumit bisa juga mudah, dan prosesnya jauh lebih mudah di kota besar, sementara lebih sulit, dan seringkali mahal di daerah terpencil. Tak hanya itu, budaya dan hukum terkait dengan kematian juga beragam di seluruh dunia, dan disposisi jenazah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan kebiasaan negara.
Di sisi lain, mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri juga bukan perkara mudah. Namun demikian, proses pemulangan jenazah ke Indonesia biasanya dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kepengurusan administrasi. Berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seperti dilansir dari web resmi pemerintah.
1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
Namun jika jenazah dipulangkan melalui kargo udara, maka peti jenazah yang digunakan jelas berbeda, dan mengikuti standar Dinas Kesehatan setempat dan petugas bandara di seluruh Indonesia. Berapa estimasi biaya kargo yang dikeluarkan untuk mengirimkan satu badan utuh jenazah dari luar negeri ke Indonesia?
Setidaknya untuk mengirimkan abu jenazah (kremasi) secara internasional dikenakan uang sebesar USD300 atau sekitar Rp4.370.880 dengan kurs rata-rata Rp14.500 per dolar AS. Sedangkan biaya untuk mengirimkan jenazah utuh (tidak dikremasi) bisa mencapai USD10.000-USD20.000 atau sekitar Rp145.698.000-Rp291.396.000.
Baca Juga
Mengangkut orang yang meninggal dari luar negeri bisa jadi rumit bisa juga mudah, dan prosesnya jauh lebih mudah di kota besar, sementara lebih sulit, dan seringkali mahal di daerah terpencil. Tak hanya itu, budaya dan hukum terkait dengan kematian juga beragam di seluruh dunia, dan disposisi jenazah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan kebiasaan negara.
Di sisi lain, mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri juga bukan perkara mudah. Namun demikian, proses pemulangan jenazah ke Indonesia biasanya dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait kepengurusan administrasi. Berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi seperti dilansir dari web resmi pemerintah.
1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
tulis komentar anda