Tarif Listrik Naik, PLN Sebut Dana Kompensasi yang Dinikmati Pelanggan Kaya Capai Rp4 Triliun

Senin, 13 Juni 2022 - 16:13 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi golongan pelanggan 3.500 VA ke atas. Foto/pexels/saya kimura
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi golongan pelanggan 3.500 VA ke atas, efektif berlaku mulai 1 Juli.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Guna menjaga tarif listrik agar tidak naik, pemerintah menggelontorkan subsidi.



Baca juga: Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022

Namun, ternyata kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!