Soal Penerapan e-Meterai, IdEA: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar!

Senin, 13 Juni 2022 - 19:30 WIB
“Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mal, pasar, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online,” tuturnya.

IdEA merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.

Baca juga: Suzuki Beri Polesan Tiga Warna Baru di Hayabusa Edisi 2023

"Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat," imbuhnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!