Perusahaan Kontraktor Nikel Terintegrasi Akan Segera Melantai di Bursa
Senin, 13 Juni 2022 - 20:11 WIB
Pada setiap 1 (satu) Saham Baru hasil Penawaran Umum melekat 5 (lima) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I dapat ditukar dengan 1 (satu) saham biasa atas nama. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham biasa atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp2, setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500 setiap saham.
Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari penawaran Waran Seri I seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp2.375.000.000.000, yang dapat dilaksanakan selama berlakunya pelaksanaan yaitu sejak 6 (enam) bulan setelah efek diterbitkan.
Perseroan saat ini masih menunggu Pernyataan Efektif dari OJK. Dalam Izin Publikasi tersebut, saham PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk telah memenuhi kriteria Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Perseroan berencana untuk menggunakan Kode Perdagangan Saham (Ticker Code) “NPII” dalam keperluan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia setelah diterimanya Izin Efektif dari OJK.
Seluruh dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, dimana ke depannya Perseroan akan menambah kerjasama dengan beberapa pemilik IUP (Ijin Usaha Penambangan) baru dan akan segera dilakukan penambangan nikel dalam waktu dekat.
Sehingga seluruh perolehan dana akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha seperti pembelian sparepart alat-alat berat, pembelian bahan bakar (fuel) untuk alat-alat berat, pembayaran tenaga kerja karyawan baik site maupun operasional kantor, untuk melakukan sewa alat berat dalam jangka pendek.
Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari penawaran Waran Seri I seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp2.375.000.000.000, yang dapat dilaksanakan selama berlakunya pelaksanaan yaitu sejak 6 (enam) bulan setelah efek diterbitkan.
Perseroan saat ini masih menunggu Pernyataan Efektif dari OJK. Dalam Izin Publikasi tersebut, saham PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk telah memenuhi kriteria Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Perseroan berencana untuk menggunakan Kode Perdagangan Saham (Ticker Code) “NPII” dalam keperluan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia setelah diterimanya Izin Efektif dari OJK.
Seluruh dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, dimana ke depannya Perseroan akan menambah kerjasama dengan beberapa pemilik IUP (Ijin Usaha Penambangan) baru dan akan segera dilakukan penambangan nikel dalam waktu dekat.
Sehingga seluruh perolehan dana akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha seperti pembelian sparepart alat-alat berat, pembelian bahan bakar (fuel) untuk alat-alat berat, pembayaran tenaga kerja karyawan baik site maupun operasional kantor, untuk melakukan sewa alat berat dalam jangka pendek.
Lihat Juga :