Perusahaan Kontraktor Nikel Terintegrasi Akan Segera Melantai di Bursa
Senin, 13 Juni 2022 - 20:11 WIB
JAKARTA - PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk. (Perseroan) telah mendapatkan Izin Publikasi (Pra-Efektif) dalam rangka Penawaran Awal (Bookbuilding) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepatnya pada 19 Mei 2022. Dalam pelaksanaan Penawaran Awal tersebut, Perseroan telah mengumumkan Prospektus Ringkas Awal.
Masa Penawaran Awal Perseroan dilakukan dimulai pada tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022, dimana pemesanan dapat dilakukan dalam website www.e-ipo.co.id.
Dalam Rencana Penawaran Awal ini, Perseroan menerbitkan saham biasa sebanyak-banyaknya sebesar 950.000.000 saham biasa atas nama, atau sebanyak-banyaknya sebesar 0,73% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan nilai nominal Rp2 setiap saham (Saham Yang Ditawarkan) yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru , yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Kisaran Harga Penawaran sebesar Rp132,- sampai dengan Rp142 setiap saham.
Jumlah kisaran Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp125.400.000.000, sampai dengan Rp134.900.000.000. Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan menerbitkan Waran Seri I sebanyak-banyaknya 4.750.000.000 Waran Seri I, atau setara dengan sebanyak- banyaknya 3,65% dari modal disetor pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan.
Pada setiap 1 (satu) Saham Baru hasil Penawaran Umum melekat 5 (lima) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I dapat ditukar dengan 1 (satu) saham biasa atas nama. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham biasa atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp2, setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500 setiap saham.
Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari penawaran Waran Seri I seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp2.375.000.000.000, yang dapat dilaksanakan selama berlakunya pelaksanaan yaitu sejak 6 (enam) bulan setelah efek diterbitkan.
Perseroan saat ini masih menunggu Pernyataan Efektif dari OJK. Dalam Izin Publikasi tersebut, saham PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk telah memenuhi kriteria Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Perseroan berencana untuk menggunakan Kode Perdagangan Saham (Ticker Code) “NPII” dalam keperluan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia setelah diterimanya Izin Efektif dari OJK.
Masa Penawaran Awal Perseroan dilakukan dimulai pada tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022, dimana pemesanan dapat dilakukan dalam website www.e-ipo.co.id.
Dalam Rencana Penawaran Awal ini, Perseroan menerbitkan saham biasa sebanyak-banyaknya sebesar 950.000.000 saham biasa atas nama, atau sebanyak-banyaknya sebesar 0,73% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan nilai nominal Rp2 setiap saham (Saham Yang Ditawarkan) yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru , yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Kisaran Harga Penawaran sebesar Rp132,- sampai dengan Rp142 setiap saham.
Jumlah kisaran Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp125.400.000.000, sampai dengan Rp134.900.000.000. Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan menerbitkan Waran Seri I sebanyak-banyaknya 4.750.000.000 Waran Seri I, atau setara dengan sebanyak- banyaknya 3,65% dari modal disetor pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan.
Pada setiap 1 (satu) Saham Baru hasil Penawaran Umum melekat 5 (lima) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I dapat ditukar dengan 1 (satu) saham biasa atas nama. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham biasa atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp2, setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500 setiap saham.
Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari penawaran Waran Seri I seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp2.375.000.000.000, yang dapat dilaksanakan selama berlakunya pelaksanaan yaitu sejak 6 (enam) bulan setelah efek diterbitkan.
Perseroan saat ini masih menunggu Pernyataan Efektif dari OJK. Dalam Izin Publikasi tersebut, saham PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk telah memenuhi kriteria Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Perseroan berencana untuk menggunakan Kode Perdagangan Saham (Ticker Code) “NPII” dalam keperluan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia setelah diterimanya Izin Efektif dari OJK.
tulis komentar anda