Drama Minyak Goreng Curah: Sempat Dibela Mati-matian, Kini Bakal Dihapus

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:14 WIB
Drama minyak goreng curah terus berlanjut, setelah sempat bakal dilarang karena faktor kesehatan dan kemudian dibangkitkan lagi dengan pemberian subsidi. Kini usai subsidi dicabut, muncul wacana penghapusan migor curah. Foto/Dok
JAKARTA - Drama minyak goreng curah terus berlanjut, setelah sempat bakal dilarang karena faktor kesehatan dan kemudian dibangkitkan lagi dengan pemberian subsidi saat harga minyak goreng kemasan melonjak tinggi. Terbaru, muncul wacana bahwa pemerintah melontarkan rencana penghapusan minyak goreng curah.



Omdusman RI mengkritik wacana Pemerintah yang bakal menghapus minyak goreng curah dan secara bertahap akan digantikan dengan minyak goreng edisi kemasan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai, kebijakan penghapusan harus dilakukan secara bertahap dan jangan sampai menaikkan harga minyak eceran yang sudah berlaku serta memberatkan konsumen hingga masyarakat.

“Kan minyak goreng itu kebutuhan pokok, jangan sampai membebankan konsumen, harga janganlah dinaikan. Jadi memang harus bertahap,” kata Yeka Hendra dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (14/6/2022).



Untuk distribusinya dan daya beli minyak goreng kemasan eceran pun harus mudah diakses oleh masyarakat dan dijangkau lebih baik dari sebelumnya. “Semua golongan masyarakat harus bisa mengakses kemasan minyaknya. Jangan lupa bahwa masyarakat kita tuh masih sekitar 60 persen menggunakan minyak curah,” katanya.

Dengan begitu, jika minyak goreng curah ini diubah menjadi minyak kemasan artinya ada pelayanan yang harus diberikan oleh Pemerintah. “Difasilitasi, jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan dengan kenaikan harga minyak di pasaran dan memberatkan sehingga rencana ini harus berhati-hati,” tambahnya.



Terkait berbagai policy atau kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pemerintah terkait minyak goreng, saat ini Omdusman terus melakukan investigasi dan pemeriksaan.

“Semoga dalam waktu dekat bisa disampaikan kepada masyarakat, ada undang-undang dan pelabelan yang harus dipenuhi, komposisi siapa yang memproduksi dan produsennya siapa dan lainnya,” pungkasnya.

“Jadi nanti Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga harus bisa memantau dan mengawasi peredaran minyak goreng ini nanti apakah harganya terjangkau apa tidak, ini yang menjadi titik krusial,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More