Dinilai Miliki Posisi Kuat di Industri, PEFINDO Kembali Tetapkan Peringkat idAAA untuk Bank KB Bukopin

Selasa, 14 Juni 2022 - 18:29 WIB
Direktur Utama Bank KB Bukopin Woo Yeul Lee. (Foto: Doc. Bank KB Bukopin)
JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) mempertahankan peringkat idAAA untuk PT Bank KB Bukopin Tbk (“Perseroan”) pada Juni 2022. Dari hasil pemeringkatan tersebut, rating korporasi Perseroan yaitu idAAA atau tidak berubah dari peringkat sebelumnya pada Juni 2021.

PEFINDO memberikan peringkat idAAA untuk General Obligation (“GO”) dan idAA untuk SR Sub. Debt II/2015 dengan prospek peringkat Perseroan adalah stabil. Sebagai informasi, prospek stabil dimaknai dengan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya. Pemeringkatan atas Perseroan berlaku untuk periode 10 Juni 2022 hingga 1 Juni 2023.



Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.



Sedangkan untuk efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan obligor lain sangat kuat.

Menurut informasi dari PEFINDO, “Peringkat yang diterima Perseroan tahun ini didorong oleh dukungan yang sangat kuat dari KB Koomin Bank, posisi pasar yang kuat di industri perbankan, dan tingkat permodalan yang kuat.”

Direktur Keuangan KB Bukopin Seng Hyup Shin menyampaikan bahwa “Dengan diraihnya peringkat idAAA dari PEFINDO untuk Bank KB Bukopin merefleksikan konsistensi dan komitmen Perusahaan yang secara menyeluruh telah berupaya melakukan peningkatan kinerja di setiap tahunnya.”

PEFINDO merupakan institusi pemeringkat terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Setiap tahun surat peringkat akan diperbaharui oleh PEFINDO dengan cara memonitor peringkat secara periodik.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More