Kementerian PUPR Ajukan Anggaran 2021 Sebesar Rp115,58 Triliun
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:32 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan anggaran tahun 2021 sebesar Rp115,58 triliun. Pagu indikatif itu dialokasikan berdasarakan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020.
"Kronologi pagu anggaran 2020-2021. Dipa awal Rp120,22 triliun, kemudian ada realokasi untuk Covid Rp44 triliun, tinggal Rp75,6 triliun. Untuk usulan indikasi 2021 Rp140,33 triliun dan pagu indikatif dialokasikan Rp115,58 triliun," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6/2020).
Basuki menjelaskan, usulan pagu anggaran untuk tahun depan sebenarnya telah disederhanakan atau mengalami re-desain. Alhasil, program kerja Kementerian PUPR untuk tahun 2021 mendatang yang awalnya 13 program kerja menjadi lima program. ( Baca: PUPR Ajak Investor Turki Berinvestasi di Sektor Infrastruktur )
"Dari indikatif pagu anggaran tadi, kami coba untuk mengalokasikan sesuai dengan arahan yang diberikan kabinet Presiden. Kita tetap mempertahankan atau memperketat belanja barang dan operasional, seperti perjalanan dinas dan sebagainya," terang Basuki.
"Kronologi pagu anggaran 2020-2021. Dipa awal Rp120,22 triliun, kemudian ada realokasi untuk Covid Rp44 triliun, tinggal Rp75,6 triliun. Untuk usulan indikasi 2021 Rp140,33 triliun dan pagu indikatif dialokasikan Rp115,58 triliun," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6/2020).
Basuki menjelaskan, usulan pagu anggaran untuk tahun depan sebenarnya telah disederhanakan atau mengalami re-desain. Alhasil, program kerja Kementerian PUPR untuk tahun 2021 mendatang yang awalnya 13 program kerja menjadi lima program. ( Baca: PUPR Ajak Investor Turki Berinvestasi di Sektor Infrastruktur )
"Dari indikatif pagu anggaran tadi, kami coba untuk mengalokasikan sesuai dengan arahan yang diberikan kabinet Presiden. Kita tetap mempertahankan atau memperketat belanja barang dan operasional, seperti perjalanan dinas dan sebagainya," terang Basuki.
Lihat Juga :