Kantongi Sertifikat TKDN, 923 IKM Bisa Masuk E-Katalog

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:07 WIB
Ilustrasi IKM. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki program pemberian sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri kecil Menengah (IKM). Hingga kini tercatat 923 IKM yang sudah memiliki sertifikat TKDN dari target 1.250 IKM.

Direktur Jendral Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, bagi IKM yang masuk dalam Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) harus memiliki sertifikat TKDN.



Baca juga: Kemenperin Latih 22.515 IKM Agar Lebih Melek Digital

Pemberian sertifikat TKDN ini dilakukan agar IKM bisa masuk dalam e-katalog. Oleh karena itu, Kemenperin memberikan sertifikat TKDN secara gratis ke IKM agar target 1.250 IKM bisa tercapai.

"Untuk masuk ke e-katalog IKM tersebut harus mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk yang dihasilkan itu juga merupakan salah satu fasilitas dari Kemenperin untuk memberikan sertifikat gratis ke IKM nya," ujar Reni dalam FMB9 dengan topik BBI, Jurus Kunci Bangkitkan Gairah IKM, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Dipecut Inpres, Produk Lokal Akhirnya Salip Barang Impor di E-Katalog
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!