Menteri ATR Hadi Tjahjanto Mulai Jalankan Strategi Penyelesaian Konflik dan Reforma Agraria

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:33 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja pertamanya setelah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2022 lalu. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja pertamanya setelah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2022 lalu. Menteri ATR/Kepala BPN tiba bersama Pembina Ikatan Istri dan Karyawati (IKAWATI) Kementerian ATR/BPN Nanik Istumawati tiba di Bandar Udara Internasional Juanda, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (18/6/2022).

Kedatangan Hadi Tjahjanto di Provinsi Jawa Timur disambut oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta jajaran; dan Ketua serta jajaran IKAWATI di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.





Kunjungan ini dilakukan untuk mendiskusikan beberapa persoalan konflik agraria dan langkah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut menjadi fokus Kementerian ATR/BPN agar target seluruh tanah di Indonesia terdaftar dapat terwujudkan.

Tinjau Lokasi Konflik

Upaya penanganan konflik agraria sudah mulai dipetakan dan dilaksanakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur, ia melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Minggu (19/6/2022).

Pada kesempatan ini, beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur melaporkan permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah otoritas masing-masing. Salah satunya ialah laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil. Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, ia menjelaskan terkait konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang. Dari laporannya, diketahui bahwa konflik terjadi karena terdapat masyarakat pekebun yang memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang.

Menteri ATR/Kepala BPN kemudian memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk bersama-sama mencari solusi agar masyarakat yang menduduki tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII dapat tetap melaksanakan kegiatan perekonomiannya. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antarkementerian/lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria, yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat.

"Memang kita semuanya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara administratif. Secara administratif dikeluarkan sertipikat, memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal yang penting yang harus kita juga pelajari, karena permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain, kita harus duduk bersama," ujar Hadi Tjahjanto.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More