Kemenkumham Sulsel Dorong Aksi HAM Kabupaten Toraja Utara
Kamis, 23 Juni 2022 - 22:43 WIB
Pihak Kemenkumham Sulsel menyambangi Bagian Hukum Kabupaten Toraja Utara, Rabu (22/6/2022) kemarin. Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
MAKASSAR - Pihak Kemenkumham Sulsel menyambangi Bagian Hukum Kabupaten Toraja Utara, Rabu (22/6/2022) kemarin. Kunjungan itu dalam rangka mendorong capaian aksi HAM , sekaligus menindaklanjuti pelaporan aksi HAM untuk caturwulan pertama alias B04.
Sesuai instruksi Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, bahwa kunjungan ini guna melakukan koordinasi untuk mendorong seluruh kabupaten/kota di Sulsel menyampaikan laporan Aksi HAM dan mewujudkan daerah Peduli HAM.
Baca Juga: Dirjen HAM Apresiasi Kolaborasi Pemprov dan Kemenkumham Sulsel
Koordinasi di Bagian Hukum Toraja Utara dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM , Dedy Ardianto Burhan, didampingi Pelaksana pada Bidang HAM, Arfiani Syafiuddin dan Raniansyah. Tim diterima oleh Asisten III, Semuel S. Rompon, didampingi Sub Koordinator Pelayanan Bantuan Hukum, Oktovionus Pagappong dan Pelaksana, Agus.
Dedy menyampaikan pelaporan Aksi HAM saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan format-format data dukung pelaporan Aksi HAM.
"Jadi selama ini capaian Toraja Utara sangat baik, data pelaporan KKP HAM yang disampaikan ke kami juga lengkap. Hanya saja pada Pelaporan B04 Aksi HAM kemarin terdapat kendala. Oleh karena itu kami ke sini dalam rangka mengkoordinasikan kendala yang dihadapi untuk mencari solusi bersama, sehingga pada Pelaporan B08 dan B12 mendatang dapat dioptimalkan," ungkap Dedy.
Sesuai instruksi Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, bahwa kunjungan ini guna melakukan koordinasi untuk mendorong seluruh kabupaten/kota di Sulsel menyampaikan laporan Aksi HAM dan mewujudkan daerah Peduli HAM.
Baca Juga: Dirjen HAM Apresiasi Kolaborasi Pemprov dan Kemenkumham Sulsel
Koordinasi di Bagian Hukum Toraja Utara dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM , Dedy Ardianto Burhan, didampingi Pelaksana pada Bidang HAM, Arfiani Syafiuddin dan Raniansyah. Tim diterima oleh Asisten III, Semuel S. Rompon, didampingi Sub Koordinator Pelayanan Bantuan Hukum, Oktovionus Pagappong dan Pelaksana, Agus.
Dedy menyampaikan pelaporan Aksi HAM saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan format-format data dukung pelaporan Aksi HAM.
"Jadi selama ini capaian Toraja Utara sangat baik, data pelaporan KKP HAM yang disampaikan ke kami juga lengkap. Hanya saja pada Pelaporan B04 Aksi HAM kemarin terdapat kendala. Oleh karena itu kami ke sini dalam rangka mengkoordinasikan kendala yang dihadapi untuk mencari solusi bersama, sehingga pada Pelaporan B08 dan B12 mendatang dapat dioptimalkan," ungkap Dedy.
Lihat Juga :