Menteri ATR/BPN Akan Temui Kepala Satgas BLBI Soal Sertifikat Tanah Rakyat yang Disita
Senin, 27 Juni 2022 - 15:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) angkat bicara terkait redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat yang disita sebagai aset BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia). Seperti diketahui tanah yang disita Satgas BLBI sertifikatnya merupakan redistribusi Jokowi yang diberikan kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menegaskan upaya melakukan penataan aset seperti menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan cara redistribusi tanah kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu semangat reforma agraria.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada tanah objek reforma agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.
Namun proses redistribusi sertifikat tanah tersebut Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor justru malah berstatus sebagai aset BLBI. Setidaknya terdapat 300 bidang tanah yang disebut sebagai aset BLBI.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan dalam waktu dekat bakal menemui Ketua Satgas BLBI hingga pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya," kata Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Menteri ATR/Kepala BPN menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. Menurutnya solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN menegaskan upaya melakukan penataan aset seperti menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan cara redistribusi tanah kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu semangat reforma agraria.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada tanah objek reforma agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.
Namun proses redistribusi sertifikat tanah tersebut Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor justru malah berstatus sebagai aset BLBI. Setidaknya terdapat 300 bidang tanah yang disebut sebagai aset BLBI.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan dalam waktu dekat bakal menemui Ketua Satgas BLBI hingga pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya," kata Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Baca Juga
Menteri ATR/Kepala BPN menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. Menurutnya solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda