Menteri ATR/BPN Akan Temui Kepala Satgas BLBI Soal Sertifikat Tanah Rakyat yang Disita

Senin, 27 Juni 2022 - 15:10 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto akan menemui kepala Satgas BLBI terkait tanah rakyat yang disita. Foto/KementerianATRBPN
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) angkat bicara terkait redistribusi sertifikat tanah kepada masyarakat yang disita sebagai aset BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia). Seperti diketahui tanah yang disita Satgas BLBI sertifikatnya merupakan redistribusi Jokowi yang diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Beresi Konflik Lahan Antara Masyarakat dengan BUMN, Menteri ATR/BPN Turunkan Satgas



Kementerian ATR/BPN menegaskan upaya melakukan penataan aset seperti menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan cara redistribusi tanah kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu semangat reforma agraria.

Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada tanah objek reforma agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.

Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.

Namun proses redistribusi sertifikat tanah tersebut Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor justru malah berstatus sebagai aset BLBI. Setidaknya terdapat 300 bidang tanah yang disebut sebagai aset BLBI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!