Beresi Konflik Lahan Antara Masyarakat dengan BUMN, Menteri ATR/BPN Turunkan Satgas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bakal menurunkan satgas (satuan tugas) untuk menangani konflik HGU (hak guna usaha) yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.
Menteri Hadi menjelaskan saat ini tengah terjadi konflik HGU antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Konflik tersebut terjadi ketika masyarakat pekebun saat ini juga memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.
Menteri Hadi memastikan bahwa masyarakat bisa tetap melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.
"Masyarakat yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujar Menteri Hadi, Senin (20/6/2022).
Menteri Hadi menjelaskan pembentukan satgas nantinya bakal dipimpin oleh kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang berkebun. Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen.
"Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," kata Hadi.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
"Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII," pungkasnya.
Menteri Hadi menjelaskan saat ini tengah terjadi konflik HGU antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Konflik tersebut terjadi ketika masyarakat pekebun saat ini juga memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.
Menteri Hadi memastikan bahwa masyarakat bisa tetap melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.
"Masyarakat yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujar Menteri Hadi, Senin (20/6/2022).
Menteri Hadi menjelaskan pembentukan satgas nantinya bakal dipimpin oleh kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat yang berkebun. Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen.
"Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," kata Hadi.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
"Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII," pungkasnya.
(uka)