Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit
Selasa, 28 Juni 2022 - 20:22 WIB
JAKARTA - Bank Mandiri terus mendukung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan sistem perpajakan di Tanah Air guna meningkatkan penerimaan negara. Kali ini, perseroan akan menambahkan fitur pembuatan (create) dan pembayaran ID/multi billing NPWP 16 digit pada seluruh chanel pembayaran Bank Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, inisiatif ini merupakan respons perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang.
Saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline (di kantor cabang) maupun online (super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC) dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit.
Terkait hal itu, perjanjian atas peresmian kerja sama tersebut pun ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” tutur Darmawan.
Dijelaskan Darmawan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri. Tercatat, pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp211,8 triliun. CM
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, inisiatif ini merupakan respons perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang.
Saat ini, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline (di kantor cabang) maupun online (super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC) dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit.
Terkait hal itu, perjanjian atas peresmian kerja sama tersebut pun ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” tutur Darmawan.
Dijelaskan Darmawan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri. Tercatat, pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp211,8 triliun. CM
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
(ars)
tulis komentar anda