BNI Hormati Proses Hukum yang Berjalan Terkait Kasus Deposito Nasabah

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:11 WIB
BNI Kantor Cabang Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di Kantor Cabang Makassar yang dilakukan oleh sdr MBS.

Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.



Baca Juga: BNI Wilayah 07 Gelar Akad Massal 5.476 Debitur FLPP

Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks.

Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku), Muhammad Arafat menjelaskan, BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!