Mau Wara-wiri Wajib Vaksin Booster, Luhut: Saya Mohon dari Lubuk Hati Paling Dalam
Selasa, 05 Juli 2022 - 12:29 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan maksimal 2 minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Persyaratan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Lebih detail Luhut menerangkan, penerapan persyaratan vaksinasi booster ini juga berlaku untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut. Artinya, bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi umum wajib sudah vaksin booster.
Selain itu, berlaku juga di pusat perbelanjaan dan perkantoran. “Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, juga akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut.
Dalam rangka memudahkan masyarakat menerima vaksin booster, Luhut bilang, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali.
Terakhir ia mengingatkan, bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Persyaratan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Lebih detail Luhut menerangkan, penerapan persyaratan vaksinasi booster ini juga berlaku untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut. Artinya, bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi umum wajib sudah vaksin booster.
Selain itu, berlaku juga di pusat perbelanjaan dan perkantoran. “Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, juga akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Luhut.
Dalam rangka memudahkan masyarakat menerima vaksin booster, Luhut bilang, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali.
Terakhir ia mengingatkan, bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda