Mau Wara-wiri Wajib Vaksin Booster, Luhut: Saya Mohon dari Lubuk Hati Paling Dalam
Selasa, 05 Juli 2022 - 12:29 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan maksimal 2 minggu lagi. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan maksimal 2 minggu lagi.
Baca Juga: Siap-siap! Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal hingga Naik Pesawat
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Persyaratan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Akselerasi Vaksin Booster demi Kesehatan Masyarakat
Lebih detail Luhut menerangkan, penerapan persyaratan vaksinasi booster ini juga berlaku untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut. Artinya, bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi umum wajib sudah vaksin booster.
Baca Juga: Siap-siap! Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal hingga Naik Pesawat
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Persyaratan ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Akselerasi Vaksin Booster demi Kesehatan Masyarakat
Lebih detail Luhut menerangkan, penerapan persyaratan vaksinasi booster ini juga berlaku untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut. Artinya, bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi umum wajib sudah vaksin booster.
Lihat Juga :