Dirut BPJS: Beli Rokok Rp150 Ribu Sebulan Oke, Bayar Iuran Rp42 Ribu Berat
Selasa, 05 Juli 2022 - 18:52 WIB
JAKARTA - BPJS Kesehatan menggelar public expose laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2021. Dari laporan yang dipaparkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti terungkap, masih banyak masyarakat yang berat membayar iuran BPJS dengan berbagai alasan.
"Kalau beli rokok, Rp150 ribu sebulan masih oke, tapi kalau bayar iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu merasa berat," tutur Ghufron, Selasa (5/7/2022).
Gufron menambahlan, banyak juga masyarakat yang mengeluhkan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan. Akhirnya, ketika membutuhkan pertolongan cepat mengalami kesulitan dalam proses pengurusan.
"Tiap hari saya menerima keluhan masyarakat, rata-rata lupa bayar. Pada saat sakit atau kecelakaan tiba-tiba butuh cepat, mereka kesulitan urus-urusnya," kata Gufron.
BPJS Kesehatan membagi kelompok kepesertaan, yaitu sektor informal yang tidak memiliki penghasilan dikelompokkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Pada jenis kepesertaan ini, masyarakat dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
-Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
-kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
-kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Khusus kelas 3, iuran sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000.
"Kalau beli rokok, Rp150 ribu sebulan masih oke, tapi kalau bayar iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu merasa berat," tutur Ghufron, Selasa (5/7/2022).
Gufron menambahlan, banyak juga masyarakat yang mengeluhkan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan. Akhirnya, ketika membutuhkan pertolongan cepat mengalami kesulitan dalam proses pengurusan.
"Tiap hari saya menerima keluhan masyarakat, rata-rata lupa bayar. Pada saat sakit atau kecelakaan tiba-tiba butuh cepat, mereka kesulitan urus-urusnya," kata Gufron.
BPJS Kesehatan membagi kelompok kepesertaan, yaitu sektor informal yang tidak memiliki penghasilan dikelompokkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Pada jenis kepesertaan ini, masyarakat dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
-Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
-kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
-kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Khusus kelas 3, iuran sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000.
(uka)
tulis komentar anda