Peran Penting Literasi Keuangan dalam Implementasi Market Conduct di Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:54 WIB
"Adanya POJK Nomor 6 tahun 2022 sangat penting karena terkait perlindungan konsumen harus dimulai sejak awal agar konsumen dapat mengetahui produk, risiko, kontrak dengan para provider jasa keuangan, dan cara melakukan pelaporan kepada otoritas bila terdapat fraud pada sektor jasa keuangan," tutur Airlangga.

Baca Juga: Percepat Pengendalian PMK Jelang Idul Adha, Airlangga: 3 Juta Vaksin Segera Disuntikkan ke Hewan Ternak

Kegiatan tersebut turut dihadiri, antara lain oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta beberapa Direktur Utama di Industri Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Pembiayaan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!