Soal Pengurusan NIB, Hipmi: Menggunakan HP hanya 30 Menit
Kamis, 07 Juli 2022 - 22:35 WIB
Menurutnya pengurusan izin usah menggunakan platform OSS membutuhkan waktu yang sangat singkat. Bahkan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menerbitkan nomor induk berusaha.
"Memang benar kata Pak Menteri Investasi, sekarang mengurus izin cukup 30 menit dan itu cukup lewat handphone saja,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan pemberian NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan, serta melakukan pertemuan kedua trade Investment and Industry Working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Mohamad Hasan, Mantan Danjen Kopassus yang Jadi Pangdam Termuda
Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan NIB melalui online single submission (OSS) berbasis risiko.
"Memang benar kata Pak Menteri Investasi, sekarang mengurus izin cukup 30 menit dan itu cukup lewat handphone saja,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan pemberian NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan, serta melakukan pertemuan kedua trade Investment and Industry Working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Mohamad Hasan, Mantan Danjen Kopassus yang Jadi Pangdam Termuda
Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan NIB melalui online single submission (OSS) berbasis risiko.
(uka)
Lihat Juga :