129 Toko Online Jual Minyakita Melebihi HET, Kemendag: Akan Dicabut
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati setidaknya ada 129 tautan pedagang (merchant) di lokapasar atau marketplace yang menjual Minyakita di atas Rp14.000 per liter.
Artinya, ini sudah melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pada minyak goreng kemasan sederhana tersebut.
Padahal, saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh melebihi HET.
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," kata Veri, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, dilakukan juga pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyakita sesuai HET. "Sehingga dengan begitu, kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) pada Kamis (7/7/2022) di marketplace atau toko online, terdapat beberapa pihak yang menjual Minyakita setelah Mendag Zulhas meresmikan peluncuran perdana pada Rabu (6/7/2022).
Namun, yang menjadi sorotan adalah harga yang ditawarkan di marketplace melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter.
Contohnya di platform Shopee, toko online di Probolinggo menjual Minyakita seharga Rp23.000/liter. Kemudian ada pula di toko lain yaitu di daerah Tuban yang menjual lebih mahal, yakni Rp24.500/liter.
Bergeser ke platform Tokopedia, hal serupa juga terjadi. Ada toko online di Bondowongso yang menjual seharga Rp22.000/liter. Bahkan, toko online di Bogor ada yang memanfaatkan momentum dengan menjual lebih mahal, yakni Rp42.000/liter.
Artinya, ini sudah melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pada minyak goreng kemasan sederhana tersebut.
Padahal, saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh melebihi HET.
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," kata Veri, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, dilakukan juga pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual Minyakita sesuai HET. "Sehingga dengan begitu, kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) pada Kamis (7/7/2022) di marketplace atau toko online, terdapat beberapa pihak yang menjual Minyakita setelah Mendag Zulhas meresmikan peluncuran perdana pada Rabu (6/7/2022).
Baca Juga
Namun, yang menjadi sorotan adalah harga yang ditawarkan di marketplace melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter.
Contohnya di platform Shopee, toko online di Probolinggo menjual Minyakita seharga Rp23.000/liter. Kemudian ada pula di toko lain yaitu di daerah Tuban yang menjual lebih mahal, yakni Rp24.500/liter.
Bergeser ke platform Tokopedia, hal serupa juga terjadi. Ada toko online di Bondowongso yang menjual seharga Rp22.000/liter. Bahkan, toko online di Bogor ada yang memanfaatkan momentum dengan menjual lebih mahal, yakni Rp42.000/liter.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda