129 Toko Online Jual Minyakita Melebihi HET, Kemendag: Akan Dicabut

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:14 WIB
Suasana saat peluncuran minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati setidaknya ada 129 tautan pedagang (merchant) di lokapasar atau marketplace yang menjual Minyakita di atas Rp14.000 per liter.

Artinya, ini sudah melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pada minyak goreng kemasan sederhana tersebut.



Padahal, saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh melebihi HET.

Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!