Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi

Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:04 WIB
Pembatasan perdagangan lintas negara melalui ecommerce harus dibatasi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rencana pembatasan praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-commerce dinilai berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan UMKM dalam negeri. Selain itu juga dapat melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi produk yang tidak layak jual.

Baca juga: Marak PHK Perusahaan Digital, Ini Strategi E-Commerce untuk Bertahan



Selama ini para penjual atau seller di luar negeri menjajakan produk atau jasanya melalui e-commerce yang beroperasi di Indonesia tidak menyediakan layanan pengaduan ketika pesanan yang diterima konsumen di Indonesia bermasalah. Pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas penjual yang berada di luar negeri karena mereka berada di yurisdiksi lain.

Situasi itu tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh, seperti harus lulus SNI, maupun bersertifikasi BPOM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!