Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:04 WIB
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pemerintah harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.
“Yang selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, dikutip Jumat (8/7/2022).
Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di Tanah Air.
“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.
Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.
“Yang selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, dikutip Jumat (8/7/2022).
Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di Tanah Air.
“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.
Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.
Lihat Juga :