Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Ini Ketentuannya

Senin, 11 Juli 2022 - 09:06 WIB
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adita mengatakan aturan tersebut dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.



Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, di antaranya. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point), yakni :

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda Jawa Timur, Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Kepulauan Riau, Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, Kualanamu, Sumatera Utara.

Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji), Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji), Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji), Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji), Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Adita.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More